You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kalikajar
Menu Kategori
Logo Desa Kalikajar
Kalikajar

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Layanan Kependudukan

YONO 01 Maret 2024 Dibaca 159 Kali

Layanan Online Mandiri. Klik Layanan Mandiri. Atau bisa download aplikasinya di sini
Chat Dinas Dukcapil Jateng : +6281327708558

Layanan Langsung
Biaya Adm : Gratis
Proses : 5 – 15 menit / Menyesuaikan


KK/KTP

Permohonan Baru
• Mengisi formulir permohonan KTP/KK.
• Fotocopy Surat Nikah Bagi yang sudah menikah.
• Fotocopy Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan.
• Surat Keterangan Pindah Penduduk Bagi Penduduk yang baru datang dari daerah lain.
• Fotocopy Surat Keterangan Penduduk yang mengajukan perubahan data.

Permohonan Perpanjangan
• Pengantar dari Desa dan Kelurahan.
• Fotocopy KTP dan KK lama.

Permohonan Penggantian
• Pengantar dari Desa dan Kelurahan.
• Bukti KTP/KK lama yang rusak bagi KTP/KK rusak
• Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP/KK.

* Surat Pengantar RT/RW


PINDAH DATANG

Permohonan Pindah Penduduk WNI

Pindah Dalam Satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (8 lembar)

Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna 3×4 (10 lembar).
5. Pengantar Lurah yang diketahui Camat

Permohonan Datan Penduduk WNI
Datang dari luar Kota mendaftarkan diri dengan persyaratan:
1. Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal
2. Surat Pengantar RT/RW
3. Syarat dibawa oleh pemohon ke Kelurahan


AKTA KELAHIRAN

1. Surat Pengantar RT/RW.
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
3. Surat Kelahiran dari Desa/ Kelurahan.
4.Photo copy KTP/ KK.
5. Photo copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
6. Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
7. Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.


SKCK

1. Surat Pengantar RT/RW
2. Fotokopi KK/KTP
3. Fotokopi Akte Kelahiran
4. Foto 4×6 background merah 6 lbr
5. SKCK Asli (Perpanjangan)


KETERANGAN UMUM

1. Surat Pengantar RT/ RW.
2.Fotokopi KK/KTP

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image